Merek dan logo merupakan elemen penting bagi usaha UMKM untuk membedakan produk atau jasa mereka dari kompetitor di pasar. Berikut penjelasan lengkapnya:
Dasar Hukum Perlindungan Merek
Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek[1][5].
Pengertian dan Cakupan Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa:
- Gambar
- Logo
- Nama
- Kata
- Huruf
- Angka
- Susunan warna
- Bentuk 2 atau 3 dimensi
- Suara
- Hologram
- Atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut[2]
Pentingnya Pendaftaran Merek UMKM
Perlindungan Hukum
Indonesia menganut sistem first to file, yang berarti pihak yang pertama mendaftarkan merek adalah pemilik sah hak atas merek tersebut[4]. Pendaftaran memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin.
Prosedur Pendaftaran
- Membuat akun di merek.dgip.go.id
- Mengisi formulir permohonan online
- Melampirkan dokumen persyaratan:
- Etiket/Label Merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan (untuk UMKM)
- Surat Pernyataan UMK bermaterai[3]
Pemeriksaan Pendaftaran
Tahapan Pemeriksaan
- Pemeriksaan formalitas dokumen
- Publikasi selama 2 bulan
- Pemeriksaan substantif berdasarkan Pasal 20 dan 21 UU Merek[4]
Kriteria Penolakan
Pendaftaran merek dapat ditolak jika:
- Bertentangan dengan undang-undang, moral agama, dan ketertiban umum
- Memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar
- Diajukan dengan itikad tidak baik[4]
Proses pendaftaran merek saat ini membutuhkan waktu sekitar 10-13 bulan hingga memperoleh nomor pendaftaran jika tidak ada keberatan atau penolakan[5].
Citations:
[1] https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/1553/pdf
[2] https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-32
[3] https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
[4] https://www.hukumonline.com/berita/a/penilaian-dalam-pendaftaran-merek-lt658122a827c04/
[5] https://affa.co.id/dasar-hukum-perlindungan-merek-di-indonesia/
[6] https://www.hukumonline.com/klinik/a/mau-daftar-merek-ikuti-panduan-ini-lt5e0dbb8ac5d27/


