Pentingnya merek dan logo serta mendaftarkan ke HKI merek bagi usaha UMKM

Pentingnya merek dan logo serta mendaftarkan ke HKI merek bagi usaha UMKM

Merek dan logo merupakan elemen penting bagi usaha UMKM untuk membedakan produk atau jasa mereka dari kompetitor di pasar. Berikut penjelasan lengkapnya:

Dasar Hukum Perlindungan Merek

Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek[1][5].

Pengertian dan Cakupan Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa:

  • Gambar
  • Logo
  • Nama
  • Kata
  • Huruf
  • Angka
  • Susunan warna
  • Bentuk 2 atau 3 dimensi
  • Suara
  • Hologram
  • Atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut[2]

Pentingnya Pendaftaran Merek UMKM

Perlindungan Hukum
Indonesia menganut sistem first to file, yang berarti pihak yang pertama mendaftarkan merek adalah pemilik sah hak atas merek tersebut[4]. Pendaftaran memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin.

Prosedur Pendaftaran

  1. Membuat akun di merek.dgip.go.id
  2. Mengisi formulir permohonan online
  3. Melampirkan dokumen persyaratan:
  • Etiket/Label Merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan (untuk UMKM)
  • Surat Pernyataan UMK bermaterai[3]

Pemeriksaan Pendaftaran

Tahapan Pemeriksaan

  1. Pemeriksaan formalitas dokumen
  2. Publikasi selama 2 bulan
  3. Pemeriksaan substantif berdasarkan Pasal 20 dan 21 UU Merek[4]

Kriteria Penolakan
Pendaftaran merek dapat ditolak jika:

  • Bertentangan dengan undang-undang, moral agama, dan ketertiban umum
  • Memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar
  • Diajukan dengan itikad tidak baik[4]

Proses pendaftaran merek saat ini membutuhkan waktu sekitar 10-13 bulan hingga memperoleh nomor pendaftaran jika tidak ada keberatan atau penolakan[5].

Citations:
[1] https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/1553/pdf
[2] https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-32
[3] https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
[4] https://www.hukumonline.com/berita/a/penilaian-dalam-pendaftaran-merek-lt658122a827c04/
[5] https://affa.co.id/dasar-hukum-perlindungan-merek-di-indonesia/
[6] https://www.hukumonline.com/klinik/a/mau-daftar-merek-ikuti-panduan-ini-lt5e0dbb8ac5d27/